Pengertian Obat
Menurut Depkes RI tahun 1991, Obat adalah semua zat baik berasal dari sintesis kimiawi, mineral, hewani maupun nabati yang berada dalam dosis layak untuk menyembuhkan.
Menurut Depkes RI tahun 2005, Obat merupakan sedian atau campuran bahan-bahan yang siap digunakan untuk mempengaruhi sistem fisiologi atau menyembuhkan keadaan patologi tertentu termasuk untuk tujuan penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi.
Dapat didefenisikan bahwa obat ialah suatu zat yang digunakan untuk diagnosa, pengobatan, penyembuhan atau pencegahan penyakit pada manusia atau pada hewan.
Meskipun obat dapat menyembuhkan tapi hati-hati dalam penggunaan obat tanpa mengetahui aturan pemakaian. Karena obat dapat bersifat sebagai obat dan dapat pula bersifat sebagai racun. Obat itu akan bersifat sebagai obat apabila tepat digunakan dalam pengobatan suatu penyakit dengan dosis dan waktu yang tepat. Jadi bila digunakan salah dalam pengobatan atau dengan kelewatan dosis akan menimbulkan keracunan. Dan bila dosisnya terlalu kecil maka tidak akan memnerikan efek penyembuhan.
Komentar
Posting Komentar